#4 by HastutiRini » Thu Feb 14, 2019 11:55
kayaknya semua institusi keuangan sekarang menerapkan PEP dalam gerakan anti money laundering (AML). Apabila terindikasi PEP kayaknya harus mengirimkan pernyataan tertulis dgn menyertakan informasi seperti siapa yg terindikasi PEP, hubungan anda dgn orang yg terindikasi PEP tsb, kapan terindikasi PEP atau apakah masih masuk masa PEP, dll.